Hukum Mandi dan Keramas Siang Hari saat Puasa, Ini Kata Buya Yahya
Senin, 4 April 2022 - 04:09 WIB
Sumber :
- YouTube Al-Bahjah TV
"Mengguyur kepala (keramas) bukan sesuatu yang terlarang", terang Buya Yahya.
Sebab yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu seperti air ke lubang telinga.
Jika merasa ketika mengguyur kepala pasti airnya akan masuk ke telinga, maka jangan lakukan hal itu.
Kecuali, mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib maka itu diperbolehkan.
"Yaitu karena Anda misalnya habis sholat dhuha, tertidur, lalu mimpi basah. Karena mimpi basah, maka wajib mandi besar," jelas Buya Yahya.
"Maka mandi besar Anda harus mengguyur kepala dengan air. Eh, kok kemasukan (air). Nggak batal", ungkap Buya Yahya.
Mandi besar dan tidak sengaja kemasukan air ke telinga tidak membatalkan puasa, ini akibat daripada menjalankan kewajiban.
Halaman Selanjutnya
Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal.