Memang Boleh Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
- YouTube Al-Bahjah TV
Bandung – Zakat fitrah, juga disebut sebagai zakat al-fitr, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang beragama Islam saat mendekati Hari Raya Idul Fitri selama bulan Ramadhan.
Zakat fitrah adalah makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Orang Muslim Indonesia biasanya menggunakan uang seharga beras 2,5 kilogram terbaik.
Dalam Alquran, surat At Taubah ayat 60, disebutkan bahwa delapan jenis orang berhak menerima zakat fitrah atau mustahik.
Mereka adalah fakir, miskin, gharim (orang yang banyak hutang), budak, amil (orang yang mengumpulkan zakat), muallaf, sabilillah, dan musafir.
Bagaimana jika seseorang memberi zakat kepada orang tuanya sendiri?
Menjawab hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan boleh memberi zakat kepada orang tua sendiri, namun terdapat syarat yang harus terpenuhi.