Berkaca Kasus Venna Melinda, Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami KDRT

Athalla Naufal bersama Venna Melinda
Sumber :
  • Instagram/@athallanaufal7

- Jika laporan dilakukan ke Polres setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.

Ditangkap Polisi, Ini Ucapan TikToker Galih Loss yang Diduga Nistakan Agama Islam

- Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

- Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti, maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Diduga Telah Lecehkan Agama Islam, TikToker Galih Loss Akhirnya Minta Maaf

- Jangan lupa catat nama penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Lapor Via Online

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Jika mengalami tindak kekerasan, selain melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian, korban juga bisa mengadukannya secara online ke SAPA 129, yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Selain melalui telepon dan Whatsapp, Kemen PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan lewat platform lain, di antaranya forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Halaman Selanjutnya
img_title