Berkaca Kasus Venna Melinda, Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami KDRT

Athalla Naufal bersama Venna Melinda
Sumber :
  • Instagram/@athallanaufal7

BANDUNG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lagi-lagi terjadi. Kali ini menimpa artis senior Venna Melinda, yang diduga dilakukan oleh sang suami Ferry Irawan. Kasus ini terungkap setelah Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jawa Timur. 

Merinding! Begini Kronologi Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Pakai Garpu Tanah

Pihak kepolisian membenarkan bahwa Venna mengalami tindak kekerasan fisik dan mengalami luka di bagian hidung hingga berdarah. Saat ini, Venna pun masih terbaring dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Tindakan Venna melaporkan tindak KDRT yang dialaminya memang sudah benar. Para korban KDRT yang lain juga diharapkan tidak berdiam diri dan jangan takut mengambil langkah yang sama jika mengalami tindak kekerasan dari pasangan atau siapa pun. 

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan jika mengalami KDRT, dikutip dari berbagai sumber.

Lapor Polisi

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Bantah Salah Satu Pelaku Pembunuh Vina Anak Anggota Polisi

- Jika alami kekerasan fisik, korban harus melapor ke pihak kepolisian.

- Pelapor akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

- Jika laporan dilakukan ke Polres setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.

- Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

- Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti, maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

- Jangan lupa catat nama penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Lapor Via Online

Jika mengalami tindak kekerasan, selain melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian, korban juga bisa mengadukannya secara online ke SAPA 129, yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Selain melalui telepon dan Whatsapp, Kemen PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan lewat platform lain, di antaranya forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Lapor ke Komnas Perempuan

- Laporkan ke email pengaduan @komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengirimkan Direct Message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

- Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengaduan Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan. Korban juga harus menyiapkan bukti KDRT untuk mempermudah laporan.

Jangan Takut Minta Bantuan

Dilansir Health Direct, jika Anda merasa dalam bahaya, bicaralah dengan seseorang yang Anda percaya, baik itu teman, keluarga atau konselor, yang dirasa dapat membantu Anda untuk memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya. Kemudian, susunlah rencana lalu putuskan apa yang harus dilakukan jika sesuatu yang buruk terjadi lagi. 

Jika Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, penting untuk mencari bantuan sedini mungkin. Bagi korban, langkah pertama yang paling penting adalah mencari tempat tinggal yang aman. Untuk memastikan keselamatan Anda, hubungi polisi dan atur perlindungan hukum berkelanjutan.