Pandangan KPAI Soal Larangan Permainan Lato-lato

Lato-lato
Sumber :
  • Instagram

BANDUNG – Belakangan marak permainan lato-lato yang menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya di dunia pendidikan, respons permainan lato-lato terdapat pro dan kontra yang kemudian disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Profil Chandrika Chika, Selebgram Cantik yang Terjerat Kasus Narkoba

Sebagian pemerintah daerah ada yang tegas melarang membawa lato-lato ke sekolah, dan ada yang masih menimbang, manfaat dan bahayanya. Faktanya, lato-lato adalah salah satu bentuk permainan untuk anak yang bermanfaat bagi tumbuh kembangnya.

Pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Nikita Mirzani Kecam Vadel Badjideh dan Keluarga, Tuding Sudah Cuci Otak Loly

"KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," tutur anggota KPAI, Aris Adi Leksono, dalam keterangan persnya.

Maka pada konteks melarang perlu kajian yang mendalam. Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain. Ini akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak, lanjutnya

Sepasang Remaja Kepergok Mesum di Rumah Kosong, Kekasih Pria: Becanda Ini

Pada kondisi terjadi insiden yang tidak diinginkan, KPAI turut prihatin dan mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato. Sehingga potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir. 

"Orang tua wajib membimbing dan mengawasi anak-anak ketika bermain agar tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, dan bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan," terangnya.

Pada lingkungan pendidikan terkait larangan bermain lato-lato, KPAI berpandangan bahwa memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," terangnya.

"Namun, perlu dipahami bahwa bermain juga dapat dijadikan sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan bermakna. Bermain lato-lato, jika dikelola dengan aturan yang baik, dapat dimanfaatkan untuk sarana mengasah motorik, keterampilan, ketangkasan, serta seni anak," jelasnya.

Ada pun, kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”.

Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.

Tuntutan kurikulum merdeka terkait pembelajaran tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

"Pada prinsipnya Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas Sub Komisi Pengawasan dan Evaluasi KPAI itu.