Syarat dan Ketentuan Penting Pengisian PDSS SNBP 2025
- unsplash.com
VIVABandung – Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi, Arif Djuanidy, menegaskan pentingnya memahami syarat dan ketentuan pengisian PDSS SNBP 2025.
Proses yang dimulai sejak 6 Januari 2025 ini memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sekolah.
Sekolah wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar. Status akreditasi sekolah juga menjadi penentu kuota siswa yang dapat didaftarkan. Sekolah dengan akreditasi A mendapat kuota 40% siswa terbaik.
Untuk sekolah berakreditasi B, kuota yang diberikan adalah 25% siswa terbaik. Sementara sekolah dengan akreditasi C dan lainnya mendapat kesempatan mendaftarkan 5% siswa terbaik mereka.
Djuanidy menekankan bahwa semua data sekolah harus terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek. Verifikasi ini penting untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Dari sisi siswa, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Mereka harus merupakan siswa kelas XII tahun 2024 dan memiliki dokumen identitas lengkap berupa NIK dan NISN.
Khusus untuk siswa yang memilih program studi bidang seni dan olahraga, diwajibkan mengunggah portofolio. Kondisi kesehatan siswa juga menjadi pertimbangan agar tidak menghambat proses studi ke depannya.