Pengertian TV Analog yang Penyiarannya Mulai Dihentikan Pemerintah

Ilustrasi TV.
Sumber :
  • Pixabay / Pexels

BANDUNG – Pemerintah mulai memberlakukan penghentian total penyaran TV analog di 3 wilayah. Penghentian dimulai pada 30 April 2022.

iPad mini dan Apple Pencil Pro Dukung Kreativitas Tanpa Batas

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate mengatakan, penghentian total siaran TV analog tahap I akan dimulai di 3 wilayah yakni terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April 2022 pukul 24.00 atau besok malam," ujar Jhonny pada Jumat, 29 April 2022.

Hanya Hari Ini! Klaim DANA Kaget Rp460.000 dan Cek Saldo Anda Sekarang

Lantas apa itu siaran TV analog? simak berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber.

Siaran TV analog merupakan siaran TV yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltasi dan frekuensi dari sinyal.

Dukung Gaya Hidup Digital Vivo Y300 5G Tawarkan Fitur Kamera dan Baterai Unggulan

Melansir situs TV Digital Kominfo, TV analog menggunakan alat penangkapan sinyal yang disebut antena untuk mendapatkan siaran.

Sistem pada siaran TV analog adalah sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat TV menjadi buruk dan berbayang jika letak antena makin jauh dari stasiun pemancar TV.

Halaman Selanjutnya
img_title