BPJS Ketenagakerjaan Kasih Kabar Baik Buat PKH, Angin Segar 2025
VIVA Bandung –BPJS ketenagakerjaan kantor wilayah Jawa Barat bersama dengan dinas ketenagakerjaan dan juga transmigrasi provinsi Jawa Barat telah memperkenalkan Salah satu program dalam pelaporan dan juga pengesahan bukti PKH secara digital dengan melalui salah satu aplikasi yaitu SIKHI.
Dengan adanya program ini akan memberikan sebuah peningkatan dan juga kualitas layanan dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan diresmikannya aplikasi tersebut merupakan sebuah bentuk dari tanggung jawab BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan sebuah pelayanan yang baik bagi para pesertanya dan dalam hal ini juga telah sesuai dengan salah satu peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Seperti yang telah diketahui dalam program JKP ini hanya bertujuan dalam mempertahankan derajat kehidupan bagi para pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.
Dalam program jaminan kehilangan pekerjaan ini akan diberikan berupa uang tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah 3 bulan berikutnya.
“Selama kurun waktu 1 Januari 2024 hingga 22 Desember 2024 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada kurang lebih 9.500 tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 73.86 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Romie Erfianto.
Menurut Romie,SIKHI ini merupakan salah satu fitur pelapor dan juga bukti pemisahan PKH yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau tenaga kerja dalam upaya mendapatkan tanda terima laporan PKH dengan lebih cepat bila dibandingkan dengan mekanisme laporan secara manual atau data langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten.