Ingat Baik-baik! Ini Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran

Ilustrasi seks yang terjadinya disfungsi ereksi
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Berhubungan seks atau bercinta dengan pasangan saat berpuasa tentu saja tidak boleh, namun, apakah di malam takbiran ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut?

Sempat Viral Karena Materi Khutbah Sholat Ied Bernuansa Politik, Untung Cahyono Akhirnya Minta Maaf

Kali ini kami akan membahas tentang, hukum berhubungan suami istri di malam takbiran, atau menjelang Salat Ied hari raya Idul Fitri, atau lebaran.

Anda yang mencari tahu bagaimana hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Fitri 2022 apakah boleh atau tidak bisa cek di bawah ini.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Informasi berhubungan suami istri saat malam takbiran boleh atau tidak telah dirangkum lengkap.

Lebaran Idul Fitri 2022 resmi jatuh Senin 2 Mei 2022 sebagaimana hasil sidang Isbat yang digelar pemerintah.

Cara Klaim Link Saldo DANA Gratis Spesial Lebaran 2024, Buruan Mumpung Masih Jutaan

"Secara mufakat tadi sidang isbat menetapkan bahwa 1 Syawal 1443 Hijriyah jatuh pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta dikutip dari Antara News Minggu 1 Mei 2022.

Malam ini sudah menjadi waktunya takbiran bagi umat Islam di Indonesia baik yang mengikut Muhamadiyah maupun pemerintah dan NU.

Semuanya sama-sama akan merayakan Idul Fitri 2022 bersamaan di tanggal 2 Mei 2022.

Bagi Anda yang sudah bersuami istri biasanya akan bertanya bagaimana hukum berhubungan saat malam takbiran apakah boleh atau tidak.

Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran adalah mubah atau boleh sebagaimana dilansir dari NU Jabar.

Menurutnya, berdasarkan fiqih temuannya berhubungan suami istri tersebut mudah kecuali ada yang mengharamkannya.

Hal itu seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197). (irv)