Bosen Ditanya Kapan Nikah? Ini Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam

ilustrasi hukum menikahi sepupu dalam islam
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Allah memang telah menentukan jodoh kita, tetapi sebagai manusia, namun sebagai hamba-Nya kita tidak pernah tahu siapa jodoh kita.

Ramai Perdebatan Soal Musik, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

Ada yang berjodoh dengan teman, sahabat masa remaja bahkan sepupu yang memiliki hubungan darah. Lalu bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam?

Berikut ini penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam, sepupu merupakan hubungan kekeraban antara anak dari dua orang bersaudara atau sama-sama berstatus cucu dalam kakek dan nenek.

Gelar Pengajian, Rizky Febian Berencana Ajak Mahalini Masuk Islam Sebelum Menikah

Misalnya keponakan dari ayah atau keponakan dari ibu, kebanyakan orang masih banyak yang belum mengetahui hukum menikahi sepupu sendiri.

Jika melihat dari sisi syariat agama Islam, Sesungguhnya Allah melarang untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita.

Profil Chandrika Chika, Selebgram Cantik yang Terjerat Kasus Narkoba

Pada Al-Quran surah An-Nisa ayat 23 Allah berfirman, ada beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.

Dalam hal ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Sehingga para ulama sepakat bahwa menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam.

Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu,"

Dalam ayat tersebut jelas bahwa, Allah memperbolehkan kita menikahi saudara sepupu baik dari ayah maupun ibu.

Meskipun ayat tersebut menerangkan tentang keluarga Rasulullah SAW. Namun hukumnya juga berlaku untuk seluruh umat muslim secara umum. (irv)