5 Jenis Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Selasa, 5 April 2022 - 06:23 WIB
Sumber :
- Pixabay
Bandung – Fidyah adalah sebuah tebusan, sementara secara istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan puasa.
Ada tiga jenis fidyah, pertama fidyah senilai satu mud, kedua fidyah senilai dua mud dan ketiga fidyah dengan menyembelih binatang.
Berikut kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan, yaitu:
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.
Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
Halaman Selanjutnya
Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).