Ramai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim Seperti Oral Seks, Ini Bahayanya Dalam Hukum Islam
- Viva Grup
Viva Bandung – Oklin Fia kini tersandung kasus kepolisian akibat konten jilat es krim yang viral di media sosial. Kasus tersebut ada karena kontennya ia menggunakan hijab dan berlaku seperti oral seks.
Nah, mau tahu kan hukum oral seks dalam Islam dan bahayanya. Yuk simak artikel lengkapnya di bawah ini!
Hukum Oral Seks
Oral seks adalah salah satu bentuk aktivitas seksual di mana pasangan terlibat dalam rangsangan dan stimulasi seksual dengan menggunakan mulut dan lidah. Dalam konteks agama Islam, oral seks telah menjadi topik perdebatan dan pertanyaan yang sering diajukan terkait hukum dan etika.
Tidak seperti beberapa praktik seksual lainnya, oral seks tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. Oleh karena itu, pandangan tentang oral seks bervariasi di antara ulama dan cendekiawan Islam. Beberapa pandangan utama termasuk:
1. Larangan Mutlak
Beberapa ulama menganggap oral seks sebagai tindakan haram (dilarang) dalam Islam. Pandangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip kebersihan dan pemeliharaan kesucian tubuh, serta argumen bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan reproduksi dan peran seksual yang seharusnya.