Segera Lakukan Ini Jika Anda Diteror Debt Collector Pinjol Legal

Ilustrasi penagih hutang
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Bagi Anda para nasabah yang mendapat teror dari para debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) legal untuk segera menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan oleh Executive Director Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aries Setiadi.

Nasabah Wajib Tahu! Biaya Admin Bulanan di Bank Nasional Terbaru di Akhir Tahun 2024

Aries mengatakan, pengaduan itu bertujuan untuk memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran kepada mereka.

“Dari Aftech ada kanal email, OJK ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, bisa dilaporkan sehingga OJK menegur debt collector yang tidak beretika,” kata Aries dilansir dari VIVA, Jum'at (22/9/2023).

Langkah Ampuh Putus Akses Pinjol ke Data Pribadi Anda

Menurut Aries, asosiasi telah memberi arahan agar pada anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana. Dia mengatakan, bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut akan mendapat teguran secara tertulis hingga pemanggilan.

"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.

Hindari Teror Pinjol Ilegal dengan Cara Ini

Untuk saat ini, Aries yakin para anggota yang bekerja sama dengan debt collector dapat mengedepankan etika dalam proses pengambilan utang.

Aries mengungkap, para anggota telah dibekali cara-cara pengambilan atau permintaan pengambilan utang yang baik.

Halaman Selanjutnya
img_title