Kena Teror Debt Collector Pinjol Legal? Lakukan Hal Ini Segera

Ilustrasi Cara Mengatasi Terror Debt Collector Pinjol
Sumber :
  • Viva Group

Viva Bandung – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta para nasabah yang mendapat teror dari para debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) legal untuk menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024

Executive Director Aftech, Aries Setiadi mengatakan, pengaduan tersebut berguna untuk memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran kepada mereka.

“Dari Aftech ada kanal email, OJK ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, bisa dilaporkan sehingga OJK menegur debt collector yang tidak beretika,” ujar Aries kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023. Menurut Aries asosiasi telah memberi arahan agar pada anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 20 Desember 2024

Ia mengatakan, bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut akan mendapat teguran secara tertulis hingga pemanggilan.

"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.

Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini Jumat 20 Desember 2024

Untuk saat ini, Aries yakin para anggota yang bekerja sama dengan debt collector dapat mengedepankan etika dalam proses pengambilan utang. Aries mengungkap, para anggota telah dibekali cara-cara pengambilan atau permintaan pengambilan utang yang baik.

"Debt collector sendiri kita mengedepankan member kami harus fintech yang legal dalam proses debt collector yang beretika karena bagaimana pun ada cara-cara pengambilan atau permintaan pengembalian utang yang baik," ucap dia.