Ustaz Adi Hidayat Terangkan Hukum Pinjol Dalam Islam
- viva.co.id
VIVA Bandung – Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bagaimana sudut pandang syariat tentang orang yang suka pinjam duit lewat pinjaman online atau pinjol.
Memang tidak bisa dipungkiri, dewasa ini banyak orang tergiur dengan pinjam duit lewat online atau pinjol. Dengan syarat yang mudah, seseorang bisa mendapatkan dana atau uang muka dengan cepat melalui pinjol.
Seakan menutup mata dengan syarat dan akibat yang akan terjadi kedepan, dalam keadaan terdesak soal keuangan, maka banyak yang menjadikan pinjol sebagai solusi instan mendapatkan uang.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum pinjaman online atau pinjol dari sudut pandang agamaMenurutnya, pinjaman online dalam Islam yaitu jika tinjauannya tidak dibenarkan secara syariat, maka hukumnya tetap tidak dibenarkan.
Menurutnya, kasus pinjaman online atau pinjol ilegal sudah banyak terjadi dan bahkan sudah banyak disidik oleh pihak kepolisian, sudah ada tindakan, dan bahkan sudah ada himbauan. Ustaz AdI Hidayat menyampaikan bahwa jika ada umat Islam yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu khawatir soal hal itu.
"Jangan dibayar, tapi kembalikan, hak mereka, dan kewajiban Anda", ujar Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari YouTube Adi Hidayat Official, Jumat (22/09/23).
"Misalnya pinjam satu juta, ya kembalikan aja satu juta, udah selesai. Nah kalau diancam seperti itu kan sudah ada jawaban dari pihak berwenang. Biarkan hukum yang bicara," sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat juga menyampaikan bahwa, biarkan para Ustaz dan para alim Ulama yang berbicara dalam segi syariat terkait hukum pinjol.
"Pokoknya standarnya kalau ada riba hukumnya, dekat-dekat maksiat, tipu-tipu, beban dan sebagainya yang tidak wajar, maka sebaiknya dihindari, dan kembali ke konsepsi yang tadi," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga berpesan kepada masyarakat, jangan ragu untuk konsultasi tentang hal ini kepada Ustaz, guru, dan para alim ulama yang dipercaya sehingga tidak terjebak dalam jalan yang keliru.
Wallahu a'lam bish-shawab.