Kreatifitas Pelajar Bandung Jadikan Sekolah Tanpa Sampah
- Pribadi/Istimewa
Bandung - Sampah menurut UU NO 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke tempat sampah.
Dari definisi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sampah adalah segala sesuatu yang sudah tidak terpakai dan dibuang ke tempat sampah. Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia acapkali membuang sampah sembarangan bukan pada tempatnya.
Menurut data dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saja, Indonesia merupakan negara dengan peringkat dua dunia pada masalah pencemaran sampah. Hal itu membuktikan bahwa Masyarakat di Republik ini belum mengerti betapa pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih, asri dan nyaman demi keberlanjutan kehidupan manusia di muka bumi ini.
Melansir data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukan Indonesia per-harinya mampu menyumbang sampah sampai 31,13 Juta ton pada tahun 2021. Hal ini tentu merupakan rapot merah bagi bangsa ini, karena bangsa yang hebat ialah mereka yang mampu mengelola lingkungan hidupnya dengan sebaik mungkin.
Melihat prosentase kota dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia dan menjadi pusat Ibu Kota Jawa Barat, Kota Bandung merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar di Provinsi Jawa Barat.
Melansir data Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat, Bandung per-harinya saja mampu memproduksi sampah 1.529 ton pada tahun yang sama. Perlu diketahui, Bandung merupakan salah satu kota/Kabupaten di Jawa Barat dengan penyumbang samah terbesar di provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia ini.
Anak Muda Bandung Beri Solusi