Aset Kripto Untuk Apa? Ini Pengertian dan Cara Kerja Bitcoin
- istimewa
BANDUNG – Kabar buruk bagi para penyimpan aset kripto, kini harga Bitcoin jatuh ke level US$ 17.749 setara Rp 270.512.509 dan Ether US$ 897 setara Rp13.671.177 karena aksi jual di pasar kripto meningkat.
Dua cryptocurrency paling populer di dunia turun lebih dari 35 persen dalam sepekan terakhir, karena keduanya melanggar batasan harga simbolis.
Bagi Anda yang masih penasaran tentang Bitcoin, berikut kami ulas penjelasan tentang BTC atau Bitcoin.
Pengertian Bitcoin
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.
Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.
Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin atau BTC tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama.
Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Cara Kerja Bitcoin
Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan.
Bitcoin-bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin-bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.
Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari Bitcoin-bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.
Rilis Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut mata uang kripto, pertama kali dideskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.
Bitcoin dan mata uang kripto lainnya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019.