Bagi-bagi THR Lebaran Tapi Belum Bayar Hutang? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum mandi dan keramas siang hari
Sumber :
  • YouTube Al-Bahjah TV

VIVA Bandung - Selain jadi momen silaturahmi, perayaan Lebaran di Indonesia seringkali diwarnai tradisi memberikan hadiah lebaran atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada saudara, kerabat, keponakan hingga karyawan. 

Daftar Lengkap Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025

Usut punya usut tradisi THR ini sudah ada sejak tahun 1951, berawal dari kebijakan Perdana Menteri Soekiman yang memberikan THR kepada Pamong Praja (saat ini disebut ASN).

Kini, tradisi baik ini sudah menjalar hampir ke seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit orang yang rela bagi-bagi THR meski hutang yang ia miliki belum dibayar.

Tanpa NIK KTP Anda Bisa Cairkan Saldo DANA 165.000 Langsung Cair Ke Dompet Elektronik

Lantas seperti apa agama Islam memandangnya?

Menjawab fenomena tersebut, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengatakan, membayar hutang harus diutamakan daripada memberi THR.

Jangan Lewatkan! Isi Survei Online Dapat Uang Langsung Masuk Saldo DANA

Menurutnya, seseorang yang mendahulukan memberi THR daripada membayar hutang merupakan ciri-ciri orang yang sombong dan haus pujian.   

"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," kata Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, dilihat Minggu 7 April 2024.

"Ada orang hidup di kota, kalau pulang gak berani, kenapa? Karena kalau pulang harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia sukses. Padahal dia mobilnya mobil rental, ini orang yang pengen hidupnya ingin dilihat orang saja bukan tau hakekat," sambungnya.

Ilustrasi THR

Photo :
  • VIVA.co.id

Jika berada dalam kondisi seperti itu, Buya Yahya menyarankan agar tidak terlalu memaksakan, apalagi sampai meminjang uang atau menunda melunasi hutang. 

“Jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu. Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Kalau anda sedekah, itu berarti maksiat, ingin dapat pahala tapi gak dapat pahala," tegasnya.

"Sederhananya begini saja, saya hutang duit kepada anda Rp 1 juta. Saya janji akan saya bayar hari ini (tapi) ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. Diam-diam, tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit Rp 1 juta, kan marah yang punya duit," sambungnya.

Sebagai penutup, Buya Yahya menyarankan kepada kaum muslimin untuk tidak memaksakan diri dalam berbuat kebaikan, dalam hal ini memberi THR.

Buya menyarankan membagi-bagi THR setelah kita menunaikan seluruh kewajiban kita, termasuk membayar hutang jika memilikinya.