Ini Cara Daftar Bantuan PKH Rp2.4 Juta, Catat Syarat-syaratnya
- Istimewa
Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memulai program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun itu, BSU memberikan bantuan satu kali sebesar Rp 600 ribu. Ini lebih besar dari rencana tahun sebelumnya.
BSU mendapatkan dukungan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta selama pandemi COVID-19 yang dimulai pada tahun 2020.
Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, mencerminkan perubahan kondisi dan kebutuhan.
Namun, di tahun 2022, meskipun pandemi telah mulai mereda, kenaikan BBM menimbulkan tantangan ekonomi baru, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, Dengan seleksi penerima yang ketat dan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, program BSU di tahun 2022 bertujuan untuk mengatasi masalah covid tahun lalu.
Para karyawan harus memenuhi syarat gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker serta memiliki status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Namun, pada tahun 2023, program BSU tidak lagi diberikan, meninggalkan ruang untuk dukungan bagi pekerja. Namun, pemerintah tetap tidak bertindak.
Kementerian Sosial (Kemensos) menghidupkan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2024 dengan tujuan melepaskan orang miskin dari kemiskinan.
PKH menawarkan berbagai kategori bantuan:
Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,
- Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Untuk mendaftar PKH, karyawan dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store dan mengikuti prosedur pendaftaran yang mencakup pengisian data pribadi, verifikasi identitas melalui KTP dan KK, serta unggah foto diri.
Setelah membuat akun dan log in kembali, pengguna dapat mengakses berbagai menu, seperti Profil, Cek Bansos, dan Daftar Usulan.