Intip Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024 di Sini, Langsung Cair Rp600 Ribu!

Bansos PKH
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – penerima bansos PKH 2024 tahap 2 yang belum mencairkan selama bulan April, Mei, dan Juni 2024, ada banyak cara untuk memantau proses pencairannya. 

Klaim DANA UMKM Rp2,4 Juta di SINI, Daftar dan Login ke LINK Ini

Pertama, Anda dapat menghubungi pegawai desa atau kelurahan melalui laman SIKS-NG, yang dapat diakses oleh perangkat desa. 

Selain itu, bagi KPM yang di desanya memiliki pendamping PKH bisa menanyakan berkala update jadwal pencairan bansos Kemensos ini. 

CEPAT! Daftarkan UMKM Anda di Kemensos, Ini Link Resminya: Cair Rp2,4 Juta

Dengan menggunakan HP untuk melihat daftar penerima PKH 2024 dan melihat proses pencairan secara mandiri, Anda dapat mengakses situs web Kemensos dengan mengisi data sesuai dengan NIK KTP KPM. Kemudian, log in ke cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima PKH dan proses pencairannya. 

Bansos PKH

Photo :
  • Istimewa
NIK KTP Anda Berhasil Masuk UMKM Rp2.4 Juta, Cek Secara Berkala di SINI

Bantuan Bansos PKH 2024 Tahap 2 Sebesar Rp 600 Ribu: Sebagai informasi umum, dari tujuh kelompok penerima bansos PKH 2024, beberapa di antaranya akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap. 

KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos dan termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas adalah penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu setiap tahap pencairan. 

Cara Cek Bansos PKH 2024 Untuk cek nama penerima bansos PKH 2024 online pakai KTP di link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini. 

- Buka cekbansos.kemensos.go.id 

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan 

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP 

- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode 

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru 

- Klik tombol CARI DATA.

Agar terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang belum terdaftar di DTKS dapat melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa mereka. 

Untuk jadwal pencairan bansos PKH merujuk dalam proses pencairan bantuan setiap tahun cek di bawah ini.

- Tahap 1: Januari-Maret 

- Tahap 2: April-Juni 

- Tahap 3: Juli-September 

- Tahap 4: Oktober-Desember.