Mengenal Ideologi Negara Pancasila, Ini Sejarah Rumusannya
- istimewa
Sebelum sidang pertama berakhir, dibentuk panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Pidato itu menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari sub-komite, sembilan orang yang dikenal sebagai Komite Sembilan dipilih untuk melaksanakan tugas tersebut.
Rencana mereka disetujui pada 22 Juni 1945, yang kemudian berganti nama menjadi Piagam Jakarta.
Setelah rumusan Pancasila secara resmi diterima sebagai dasar negara, beberapa dokumen penentunya adalah:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan UUD 1945 -18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat: Pembukaan UUD Sementara tanggal 15 Agustus 1950
- Rumus Kelima: Rumus Pertama merupakan perwujudan dari Rumus Kedua dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Undang-Undang Dasar (mengacu pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )
Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan menetapkannya sebagai hari libur nasional mulai tahun 2017.