5 Langkah Mudah Mendaftar PSE Kominfo, Klik Disini Untuk Login
- Pixabay
Bandung –Ramai beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar memblokir sejumlah aplikasi termasuk beberapa game online hingga media sosial, hal itu dikerenakan pihak perusahaan tersebut belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tahukah Anda? Jika kini pemerintah mewajibkan, sejumlah media sosial atau jenis usaha berbentuk aplikasi teknologi di PSE.
Sebagai seorang pengusaha, khususnya dalam bisnis startup, tentu harus taat aturan ini, karena disarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaannya.
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan itu otomatis menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.
Lalu apa tujuannya dan bagaimana cara pendaftaran PSE? Simak ulasan berikut ini.
Cara pendaftaran