Nominal THR 2022 dan Gaji 13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Berapa nominal tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin di tahun 2022? simak penjelasannya berikut ini.

Dedi Mulyadi: Kita Bersyukur Punya Presiden Baru Prabowo Subianto

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPK atau pejabat negara yang juga memperoleh hak THR dan gaji 13.

Sementara kebijakan THR Presiden dan Wapres tertuang dalam PP No 63 Tahun 2021 pasal 3 ayat 4.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Kemudian, gaji presiden telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yakni pasal 1 ayat 2, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan wakil Presiden.

Kemudian, pasal 2 ayat 2, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Momen KDM Diminta Naik ke Mobil Presiden Prabowo Untuk Sapa Warga Usai Dilantik

Untuk gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wapres yakni setingkat Ketua DPR dan MPR sebesar Rp5,9 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji Presiden yakni Rp30,5 juta. Jumlah itu dari perhitungan 6 kali Rp5,9 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title