Nominal THR 2022 dan Gaji 13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin
- Pixabay
Sementara Wapres, gajinya mencapai Rp20,4 juta, dengan penghitungan 4 kali Rp5,9 juta.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wapres juga memperoleh tunjangan jabatan sebagai mana diatur dalam Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No.168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran nominal tunjangan Presiden yakni Rp32,5 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan Wapres sebesar Rp22 juta per bulan.
Kemudian untuk THR dan gaji 13. Di mana THR dan gaji 13 yakni yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Jika mengacu pada ketentuan di atas, setidaknya Presiden Jokowi mengantongi THR dan gaji 13 sekitar Rp63 juta.