Belajar dari Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Taksi, Ini Aturan Lalu Lintas yang Harus Anda Ketahui

Patwal Arogan Mobil RI 36
Sumber :
  • Marc Photo

Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

Mahfud MD Terkejut Baca Jawaban AI Soal Pemilk Mobil RI 36

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

Patwal Arogan Mobil RI 36 yang Tunjuk Sopir Taksi Dipanggil Polda Metro Jaya

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Heboh Patwal Arogan Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri Angkat Bicara

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

Halaman Selanjutnya
img_title