Belajar dari Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Taksi, Ini Aturan Lalu Lintas yang Harus Anda Ketahui

Patwal Arogan Mobil RI 36
Sumber :
  • Marc Photo

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang Siswi SD di Medan Meninggal Usai Dirundung Kakak Kelas, Polisi Periksa 12 Saksi

Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pengakuan Sopir Taksi Online Dianiaya hingga Ditodong Pistol Pengemudi Mobil Pelat Polri

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Update Terbaru, Ayah Mario Dandy Satrio Minta Maaf Pada Keluarga Korban

Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.