Sejarah dan Aturan Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya

Prosesi pengibaran bendera merah putih 17 Agutsus 1945
Sumber :
  • Arsip Nasional

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Perjalanan Gemilang Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024 Dipuji Pelatih Irak

Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kini, pemerintah sering mengimbau kepada masyarakat di Indonesia untuk mengibarkan dan memasang bendera negara, selama satu bulan penuh pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan negara.

Berbanding Jauh, Segini Perbandingan Statistik Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23

Selain itu bendera negara juga dipakai sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri

Selain itu bendera pada peti juga boleh digunakan pada Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Lolos ke Perempat Final, Mungkinkah Timnas Indonesia U-23 Bisa Berlaga di Olimpiade Paris 2024?

Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara hingga kini di Monumen Nasional Jakarta.

Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Bendera negara yang akan dikibarkan hanya setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Jika bendera negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Durasi pengibaran bendera setengah tiang dijelaskan sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
img_title