Penting! Penerima BSU 2022 Wajib Punya Rekening Bank Himbara
Minggu, 11 September 2022 - 17:29 WIB
Sumber :
- Pixabay / EmAji
Di mana, nantinya para pekerja akan dibantu oleh perusahaan masing-masing dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, BSU 2022 tahap I ini, pihak Kemenaker telah memperoses pencairan bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
Sementara itu, Kemenaker mengklaim telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022?
Untuk langkah pertama bisa cek melalui situs Kemnaker:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
Halaman Selanjutnya
- Jika sudah memiliki akun, maka anda bisa melakukan login.