UU PDP Disahkan, Ada 2 Jenis Sanksi Guna Lindungi Data Masyarakat

Menkominfo, Johnny G Plate
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Sanksi Pidana

Samsung Galaxy A06 Lindungi Pegguna dari Kebocoran Data

Selanjutnya, adalah sanksi pidana yang diatur pada pasal 67 hingga 73 UU PDP.

"Yang kedua adalah ketentuan pidana,  ketentuan pidana diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73 undang-undang PDP, berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar hingga 6 miliar rupiah. Dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun," kata Johnny.

Tahapan Mudah Belajar Microsoft Excel

Pidana tersebut dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Melalui UU PDP, korporasi yang melanggar aturan tersebut diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya.

Rahasia Kecepatan Internet Starlink yang Bikin Melongo

"Dalam pasal 70 undang-undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi," ujar Johnny.

Adapun, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.(dra)