Bukan Paracetamol, Kandungan EG yang Bahaya di Obat Sirup
BANDUNG – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menuturkan bahwa penjualan obat sirup tengah diberhentikan sementara menyusul investigasi kasus gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun kini tengah mengidentifikasi 15 obat sirup yang berpotensi mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG).
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, dikutip dari laman Antara.
Hingga kini, sudah 206 anak dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut misterius dengan 99 pasien meninggal dunia. Kemungkinan kaitan infeksi itu dengan obat-obatan berkaca pada kasus kematian anak di Gambia akibat obat batuk sirup asal India.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Bicara soal obat sirup, Wamenkes Dante menegaskan bahwa paracetamol bukan dilarang penggunaannya. Pelarangan terkait gangguan ginjal akut tersebut dikhawatirkan bahwa dalam paracetamol sirup dan obat sirup lainnya tercemar etilen glikol (EG).
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," kata Dante.
Lebih dalam, saat ini pemerintah tengah melakukan investigasi pada 18 produk obat sirup di Tanah Air. Dari identifikasi itu, masih ada kemungkinan bahan Etilen Glikon yang mungkin termasuk di dalamnya.