Syarat TKDN untuk Penjualan iPhone 16 di Indonesia
VIVABandung –Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk mendorong industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Untuk dapat menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia Apple harus memenuhi beberapa persyaratan TKDN yang ditetapkan.
Pertama Apple diwajibkan untuk melakukan investasi lokal sebesar Rp 1 71 triliun. Saat ini realisasi investasi yang telah dilakukan baru mencapai Rp 1 48 triliun sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi.
Selain itu Apple juga harus membangun akademi pengembangan (Apple Academy) di beberapa lokasi di Indonesia. Perusahaan ini juga diwajibkan untuk mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia lokal.
Proses sertifikasi TKDN akan dilakukan berdasarkan laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh Apple. Jika Apple berhasil memenuhi semua syarat yang ditetapkan maka mereka akan memperoleh sertifikat TKDN dan baru dapat mulai menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Regulasi TKDN ini bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam produksi smartphone dan produk teknologi lainnya. Syarat minimal TKDN yang harus dipenuhi adalah 40% dari total komponen yang digunakan. Produk yang memenuhi standar ini akan diprioritaskan dalam pembelian oleh pemerintah dan BUMN.
Jadi singkatnya Apple harus melakukan investasi lokal lebih lanjut membangun fasilitas penelitian dan pengembangan serta akademi pengembangan di Indonesia, agar dapat memperoleh sertifikat TKDN dan melanjutkan penjualan iPhone 16 di pasar domestik.