Bisakah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurbannya? Ini Kata Kemenag
Viva Bandung –Hukum makan daging masih diperdebatkan dan membingungkan di masyarakat terkait Idul Adha dan kurban.
Dalam Islam, saat perayaan Idul Adha, mereka yang mampu berkurban dapat melakukannya juga. Hasil kurban ini kemudian akan dibagikan kepada sejumlah orang, termasuk yang paling miskin.
Ini disebabkan oleh kepercayaan yang terus beredar di masyarakat bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging kurbannya, menurut kemenang.go.id.
"Mengenai masalah ini, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri," tulis keterangan di laman website kemenag.go,id yang dilansir Viva Bandung pada Kamis 29 Juni 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
"Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya."
Namun dalam percontohannya, Rasulullah Saw ketika hari Idul Adha tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.
"Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya."
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
"Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar."
Dengan kata lain, mengonsumsi daging kurban selain hadyu yang wajib karena nazar adalah haram bagi mereka yang berkurban dan melakukan hadyu.
Diwajibkan untuk menyedekahkan seluruh hewan, termasuk tanduk dan kukunya. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka bagian yang tersisa harus diganti dan diberikan kepada orang-orang yang miskin.
Jadi, itu tidak benar bahwa orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya selamanya.
"Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar."
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.