Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2 Lewat HP

Bansos PKH
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Di era digital seperti sekarang akses informasi dan layanan publik semakin mudah dijangkau melalui perangkat seluler. 

img_title Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP 2025? Ini Kriterianya

Salah satunya dengan kemudahan dalam mengecek dan memantau pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 2 tahun 2025 melalui ponsel pintar.

Inovasi ini menjadi angin segar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses ke fasilitas konvensional.

img_title Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Penerima Bansos PKH

Pencairan Bansos PKH Tahap 2 yang dijadwalkan pada periode April hingga Juni 2025, menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak keluarga yang membutuhkan.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

img_title Dana PIP 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening Siswa, Cek Nominalnya di Sini

Bansos PKH

Photo :
  • Istimewa

Dengan adanya kemudahan akses informasi melalui HP, KPM dapat dengan cepat mengetahui status pencairan dana, jadwal, dan bahkan mengajukan keluhan jika diperlukan.

Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2025

Penerima bansos perlu menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK yang ada di KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, pastikan mengisi nama dan tempat tinggal yang sesuai agar pencairan data dapat dilakukan.

Berikut ini tata cara cek bansos PKH tahap 2:

-Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

-Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa

-Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

-Isi kode huruf yang muncul

-Klik "Cari Data"

-Muncul tabel hasil pencairan penerima manfaat

-Cek kolom status pada masing-masing bansos

"Ya" untuk penerima dan "Tidak" untuk yang tidak menerima bantuan

-Apabila pada saat mengecek tidak muncul kolom hasil pencarian dan ada keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM", artinya nama yang dicari tidak terdaftar dalam bansos PKH, BPNT, ataupun BPI.

Hal ini bisa langsung mendatangi kantor dinas sosial setempat untuk mempertanyakan alasannya.