Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar PPPK
- id.pinterest.com
VIVABandung – Bagi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, persiapan dokumen yang lengkap diperlukan untuk pendaftaran.
Beberapa dokumen wajib harus disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran di portal SSCASN.
Dokumen pertama yang harus dimiliki adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan KTP masih berlaku dan informasi di dalamnya sesuai dengan kondisi terkini.
Jika KTP dalam proses pembaruan, calon peserta dapat menggunakan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kartu Keluarga (KK) juga menjadi dokumen wajib dalam pendaftaran. Pastikan data dalam KK sudah update dan sesuai dengan kondisi saat ini. Nomor KK akan digunakan dalam proses pembuatan akun SSCASN.
Ijazah dan transkrip nilai menjadi dokumen berikutnya yang harus dipersiapkan. Dokumen ini harus sesuai dengan formasi yang akan dilamar. Pastikan untuk menyiapkan scan ijazah dan transkrip yang jelas dan lengkap.
Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah juga diperlukan. Foto harus memenuhi standar yang ditentukan, seperti menggunakan pakaian formal dan terlihat jelas. Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan swafoto atau selfie untuk verifikasi.
Bagi penyandang disabilitas, diperlukan surat keterangan khusus yang menjelaskan jenis disabilitas. Dokumen ini penting untuk memastikan penempatan yang sesuai dengan kondisi peserta.
Semua dokumen tersebut harus discan dengan jelas dan disimpan dalam format digital. Ukuran file harus sesuai dengan ketentuan yang ada di portal SSCASN. Format file yang diterima biasanya dalam bentuk PDF atau JPG.
Sebelum mengunggah dokumen, pastikan semua file telah diberi nama yang jelas dan mudah diidentifikasi. Ini akan memudahkan proses pengunggahan dan menghindari kesalahan dalam pemilihan file.
Penyimpanan dokumen asli juga penting dilakukan. Dokumen fisik ini akan diperlukan pada tahap verifikasi berkas jika peserta dinyatakan lulus seleksi.****