Syarat Lengkap Penerima PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhinya!
- Istimewa
VIVABandung – Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 membawa harapan baru bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua warga negara dapat menjadi penerima bantuan ini.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat utama untuk menjadi penerima PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan database yang berisi informasi sosial ekonomi seluruh rumah tangga di Indonesia. Data ini selalu diperbarui secara berkala.
Selain terdaftar di DTKS, keluarga calon penerima PKH harus memiliki minimal satu dari komponen kesejahteraan sosial.
Komponen pertama adalah ibu hamil atau menyusui. Mereka harus dapat menunjukkan buku KIA atau surat keterangan dari bidan/dokter.
Komponen kedua adalah memiliki anak usia dini antara 0-6 tahun. Usia anak dihitung pada saat pendataan dan harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau kartu keluarga. Pengasuhan anak usia dini menjadi fokus penting dalam program PKH.