Pemerintah Tak Berani Tindak Mafia Kebun Sawit
- Istimewa
Bandung – Penanganan perkebunan sawit ilegal di tanah air dinilai masih janggal ditengah naiknya harga minyak goreng. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi menjelaskan, pihaknya mendapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkebunan sawit di Indonesia.
“Ada beberapa kejanggalan persoalan perkebunan sawit ilegal di Tanah Air, seperti yang terjadi di Riau," ujar Dedi dalam keterangan persnya, Selasa 29 Maret 2022.
Menurutnya, dari penelusuran ke lapangan pemerintah harus berani menyegel perkebunan sawit. Penyegelan ini, menurutnya, bakal memberlakukan pemutihan dengan pembenahan mulai dari sisi administratif, membayar denda hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tetapi faktanya Bupati menyampaikan bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat. Pertanyaannya adalah dasar ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK dan Ditjen Penegakan Hukum,” katanya.
“Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat,” tambahnya.
Dedi mendorong KLHK untuk tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikat kawasan perkebunan sawit ilegal. “Itu bertentangan dengan undang-undang, sehingga kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana," katanya.
"Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah, dan negara dirugikan,” tambahnya.
Bahkan, Dedi mengaku telah mendapat informasi adanya manuver para korporasi menggarap kebun sawit ilegal. “Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi, kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi lima hektare, sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP,” terang mantan Bupati Purwakarta dua periode ini. (ads)