Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi
Sumber :
  • istimewa

Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespon terkait viralnya dugaan pungutan liar terjadi di SMAN 3 Bekasi. Upaya tersebut dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. 

Heboh! Artis Inisial R Diduga Ajak Pria Berhubungan Badan Jelang Pernikahan dan Usai Nikah

Diketahui, anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diajukan kepada Dinas Pendidikan. 

Dalam video berdurasi 32 detik beredar di media sosial, pada Rabu 15 November 2022. Terlihat sejumlah orang diduga orang tua murid yang sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Video tersebut pun viral lantaran memposting kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah yang merupakan sebuah pengutan. 

Alasan Tim Hukum Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina: Kenapa 8 Tahun Tidak Terungkap?

Hal ini pun disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi terkait video yang viral tersebut dugaan pungutan beredar di media sosial, hingga membuat langsung menelusuri KCD Wilayah III Jabar. 

Berdasarkan laporan yang diterima, terkait rancangan sumbangan dalam rapat dilakukan oleh unsur komite sekolah yang orang tuanya dan bukan dari pihak sekolah. Tentu saja memastikan terlibat dalam sumbangan sukarela dan adanya sanksi yang dijatuhkan. 

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Memasui Babak Baru, Ternyata Ayah Eky yang Menangkap 8 Tersangka

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, pada Rabu, 16 November 2022. 

Selain itu, Dedi Supandi juga menegaskan satuan pendidikan harus memahami dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. 

Kemudian, salah satu fungsi dari sumbangan komite sekolah untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. 

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," katanya. 

Sumbangan sukarela dari pihak maupun dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan dari peserta didik untuk peningkatan mutu sekolah. 

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," ungkap Dedi.

Sementara, Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi, Reni Yosefa pun tidak menampik video viral tersebut memang terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis, 10 November 2022 lalu, dan memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah. 

Menurut Reni, komite sekolah memaparkan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi yang perlu didukung dari peran orang tua siswa yang mampu dan bersedia. 

"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," ujar Reni.

Lalu, Reni pun meluruskan adanya SPP yang disebutkan, namun hal ini bukan sumbangan pembinaan pendidikan dan bukan kewajiban dari siswa aktif melakukan pembayaran rutin satu bulan sekali. 

"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," jelasnya.