Ingin Jadi Anggota PPK, Ini Syaratnya !

Tampilan awal siakba.kpu.go.id
Sumber :

"Warga Kota Sukabumi,berarti mendaftar menjadi anggota PPK di Kota Sukabumi. Sesuai domisili KTP," ungkapnya.

Real Count KPU Nasional Capai 74%, Kemungkinan Dua Putaran Masih Terbuka Lebar

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tersebut, bisa langsung mendaftar melalui siakba.kpu.go.id .Hal itu tentu saja dengan menyiapkan berbagai berkas pendaftaran.

"Masyarakat yang ingin mendaftar harus menyiapkan foto ukuran 3x4, KTP el, surat pendaftaran, surat peryataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterang sehat. Semua itu diungah ke aplikasi siakba. Selain itu berkasnya diserahkan juga ke KPU sebagai arsip," bebernya.

Real Count Pilpres Terbaru Kabupaten Bandung: Suara Ganjar-Mahfud Semakin Terpuruk

Bagi masyarakat yang merasa bingung untuk mendaftar, bisa mendatangani KPU Kota Sukabumi. Apalagi, KPU Kota Sukabumi telah menyediakan help desk untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

"Kalau ada yang perlu ditanyakan, bisa datang ke help desk KPU. Kita melayani masyarakat dari pukul 08.00 WIB," pungkasnya. (Jay)

Real Count KPU Terkini Kota Bandung: Prabowo Unggul Disusul Anies Baswedan