Gelar Demo, FPA Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh

Font Pemersatu Aceh (FPA) unjuk rasa di depan kantor Kemenkopolhukam dan Kemendagri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemersatu Aceh (FPA) mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementrian Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka minta agar Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah dicopot dari jabatannya, karena diduga menjalankan politik balas dendam dalam mengelola daerah Aceh. Hal itu kemudian dinilai dapat memicu disintegrasi Aceh dan NKRI serta membuat gaduh situasi keamanan dan politik di Aceh.

Gagal Tekan Laju Inflasi, BPA Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah

Koodinator Lapangan Iwan mengatakan, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah diduga telah memasung Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2024. Saat ini, anggaran tersebut tidak dapat diakses oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena akun mereka dikunci oleh Badan Pengelola Keuangan Aceh (BKA). Hal ini sangat berdampak pada daya beli masyarakat Aceh yang terus melemah.

“Mungkin untuk kalangan atas, hal ini mungkin tidak berarti. Namun bagi keluarga kelas menengah dan bawah, situasi ini jelas menyulitkan, perilaku ugal-ugalan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah ini dapat memicu disintegrasi pada masyarakat Aceh," kata Iwan dalam orasinya di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Berkaca Kecelakaan Maut Subang, Bey Machmudin Imbau Walikota dan Bupati Perketat Izin "Study Tour"

Iwan menjelaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Batas waktu penetapan APBD tersebut seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam proses penyusunan APBD. 

“Namun yang terjadi adalah masih banyaknya daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menetapkan APBDnya melampaui dari batas waktu yang telah ditetapkan seperti tang terjadi di Provinsi Aceh”, ungkapnya.

Datangi RSUD Subang, Bey Machmudin Turut Beduka Cita atas Kecelakaan Maut di Ciater

Ia mengatakan, APBA 2024 yang terlambat disahkan seharusnya dapat dipacu penggunaannya agar memberikan efek kepada perekonomian Aceh secara keseluruhan. Alih-alih mengakselerasi, justru banyak program Pemerintah Aceh yang tidak dapat dilaksanakan hingga saat ini.  

“Patut diduga hal ini dilakukan oleh penjabat gubernur hingga mutasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dilakukan. Artinya, penjabat gubernur sengaja menahan-nahan anggaran agar seluruh anggaran itu dapat dikontrol lewat pejabat baru yang dia restui,” ucap Iwan.

Halaman Selanjutnya
img_title