Buruh Apresiasi Jokowi atas Kenaikan Upah Minimun Maksimal 10 Persen

Demo buruh tolak kenaikan BBM
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

BANDUNG – Partai Buruh merespon positif atas penetapan upah minimum 2023, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan kenaikan maksimal sebesar 10 persen.

Masyaallah, Kaesang Pangarep Umumkan Cucu Baru Presiden Jokowi di Depan Kabah

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas kenaikan upah minimum 2023.

"Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sekaligus kepada Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas tidak dipakainya tidak digunakannya PP Nomor 36 tahun 2021," ujar Said dalam konferensi pers, Senin 21 November 2022.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Said mengharapkan, melalui Permenaker 18/2022 akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah untuk menetapkan besaran upah minimum di tahun-tahun berikutnya.

"Sampai dengan keluarnya peraturan baru Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan kami berkeyakinan Bapak Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Luhut Bocorkan Obrolan Bos Apple dan Presiden Jokowi, Jadi Investasi di IKN?

Selain itu kata Said, Permenaker 18/2022 akan menjadi acuan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebagai dasar penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Bahkan para gubernur 34 provinsi sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara melakukan kenaikan upah minimum 2023, dan sesuai dengan Permenaker 18/2022," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun peraturan itu sudah ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, dan telah diundangkan Kamis 17 November 2022. "Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7.

Masih pada pasal itu tertulis bahwa jika terdapat daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang negatif. Maka penyesuaian upah hanya menggunakan variabel inflasi. "Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," katanya.

Adapun untuk formulasi penghitungan upah minimum 2023 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.