Astaga, Gadis ABG 'Threesome' dengan Pacar dan Ayah Pacar

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

BANDUNG – Permainan birahi melibatkan tiga orang atau threesome terjadi di Kota Serang, Banten. Wanitanya bernama PNR (17), laki-lakinya berinisial ZL (15) dan So (64).

Kecewa dengan Kelakuan Lolly, Nikita Mirzani Beberkan Fakta Mengejutkan

PNR merupakan pacar ZL, sedangkan So merupakan ayah kandung dari pelaku pria.

"Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, di kantornya, Selasa, 22 November 2022.

Terkuak Alasan Lolly Pulkam ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dideportasi

Saat melampiaskan nafsu yang dilakukan oleh tiga orang itu, pelaku ZL melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sedangkan ayahnya, So meraba bagian tubuh sang wanita. Setelah terlampiaskan, PNR diberikan uang Rp300 ribu oleh pelaku So.

Selang beberapa hari, So kemudian menghubungi PNR untuk datang ke rumahnya yang sepi dan melakukan hubungan badan suami istri, tanpa sepengetahuan sang anak yang merupakan pacarnya. Setelah puas, PNR diberi uang lagi oleh So.

Nathalie Holscher Tak izinkan Adzam Bermalam di Rumah Sule, Alasannya Bikin Greget

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Istimewa

"Setelah pelaku dewasa menyetubuhi korban kemudian pelaku dewasa memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada korban," katanya.

Peristiwa kelam itu terungkap saat orang tua remaja wanita berinisial AR (42) membaca isi pesan WhatsApp anaknya. Kaget, keluarga menanyakan kebenaran percakapan itu dan dibenarkan oleh sang putri.

"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," katanya.

Polresta Serkot kemudian mendatangi lokasi kejadian dan rumah remaja putri itu. Kemudian menangkap para pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku dewasa dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Serang dengan hasil terdapat luka robekan lama mencapai dasar pada arah jarum jam tiga dan empat. Serta robekan lama tidak mencapai dasar pada arah jam tujuh sesuai perputaran arah jarum jam," katanya.