Ayah Cabuli Anak Kandung Lantaran Sakit Hati Diselingkuhi Istri
- Pixabay / geralt
BANDUNG – Entah apa yang ada di dalam pikiran SND, warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Terdorong sakit hati karena istrinya selingkuh, dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri, R, yang masih belia selama lima tahun, dari usia 5 sampai 10 tahun. SND pun kini terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan bejat SND terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya pada Senin, 14 November 2022. Kepolisian Resor Mojokerto yang mendapatkan laporan keesokan harinya kemudian menerjunkan tim Unit PPA Satuan Reserse Kriminal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar telah terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang ayah terhadap anaknya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Pringgandoni kepada wartawan, Selasa, 22 November 2022.
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, SND pertama kali mencabuli anaknya ketika korban masih berusia lima tahun. Lama-lama tidak hanya mencabuli, R bahkan menyetubuhi korban. "Pelaku melakukan perbuatannya terakhir tanggal 13 November 2022," ujar Gondam.
Perbuatan itu dilakukan SND di rumahnya sendiri saat korban tidur. Pelaku sengaja membangunkan korban lalu memaksa untuk berhubungan badan. Bila korban menolak, maka SND mengancam akan mencubit korban.
"Setelah kejadian yang terakhir, korban bercerita ke ibu korban dan karena tidak terima sehingga melaporkan ke Polres Mojokerto," tandas Gondam.
Setelah ditangkap, SND kepada polisi mengaku tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sakit hati istrinya selingkuh. Selain itu, istrinya juga selalu menolak ketika diajak berhubungan badan. Sehingga, SND melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak keduanya itu.
Kepada polisi, SND mengaku telah menyetubuhi anaknya yang kini berusia 10 tahun sebanyak empat kali. SND mengaku sadar saat melakukan perbuatan bejatnya dan menyadari kalau korban adalah anak kandungnya.
SND kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, dia juga terancam pidana penjara lebih dari itu karena korban merupakan anak kandungnya sendiri.