Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat Karena Tembak Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang belum juga dilakukan sidang Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya, Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo mengatakan seharusnya pihak kepolisian juga harus memecat Bharada E. Dia menyebut keharusan itu lantaran yang menembak Brigadir Yosua adalah Bharada E.
"Bharada E harusnya dipecat juga, karena dia yang menembak kan. Jangan hanya saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyoroti belum dilakukannya sidang etik profesi kepada Bharada E (Richard Elizier), terdakwa perkara pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, padahal beberapa terdakwa maupun anggota polisi lainnya sudah disanksi etik.
Kompolnas pun mengaku heran Korps Bhayangkara belum menggelar sidang etik terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Irjen Pol.Napoleon Bonaparte, juga Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo yang status hukumnya telah inkracht.
Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menilai publik tentu memahami kalau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Pasalnya, kata dia, Bharada E membuka misteri kalau kematian Brigadir J bukan tembak-menembak tapi pembunuhan berencana.