Resmi! Daftar Lengkap UMK 2023 di Jabar, Tertinggi Karawang
- Pixabay
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu, 7 Desember 2022. Semua UMK 2023 di Jabar naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK 2023 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi dikutip dari VIVA, Kamis 8 Desember 2022.
Dari yang sudah ditetapkan, UMK 2023 yang tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang. Sedangkan yang terendah adalah Kota Banjar.
Dijelaskan Taufik, UMK 2023 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak pandangan dari para pakar dan akademisi. Upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Taufik menilai, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. "Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," terangnya.