Resmi! Daftar Lengkap UMK 2023 di Jabar, Tertinggi Karawang

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu, 7 Desember 2022. Semua UMK 2023 di Jabar naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Penetapan UMK 2023 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi dikutip dari VIVA, Kamis 8 Desember 2022.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Dari yang sudah ditetapkan, UMK 2023 yang tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang. Sedangkan yang terendah adalah Kota Banjar.

Dijelaskan Taufik, UMK 2023 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak pandangan dari para pakar dan akademisi. Upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. 

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Kamis 18 April 2024

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Photo :
  • Humas Jabar

Taufik menilai, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. "Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title