Awas Kena Tilang Saat Mudik! Ini Batas Kecepatan Kendaraan Yang Diatur
- VIVA/irvan
BANDUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang elektronik pada masa mudik Lebaran 2022.
Adapaun bagi pelanggar batas kecepatan maksimal di Tol saat masa mudik lebaran. Surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.
"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, pada Minggu, 24 April 2022.
Dilansir dari PMJ News, sebelum diberlakukan tilang elektronik, Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan saat Tol saat mudik akan mengalami penurunan.
Hal itu disebabkan, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan signifikan.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya pasti rata-rata di bawah," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota.