PKASN: Perangkat Desa Perlu Status dan Kompetensi yang Jelas
- Istimewa
Bandung – Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PKASN) menilai, status dan kompetensi perangkat desa di Indonesia perlu memiliki kejelasan mengingat perannya vital dalam memanfaatkan anggaran negara hingga Rp70 trilun.
Kepala PKASN, Riyadi mengatakan, tanpa ada kejelasan status dan kompetensi perangkat desa, dikhawatirkan besarnya anggaran tersebut tidak memberi manfaat bagi kemakmuran warganya.
"Padahal dana yang dikelolakan kepada desa cukup besar mencapai Rp70 triliun. Artinya anggaran besar, tapi bagaimana kualitas dan komitmen desa sehingga anggaran segitu besarnya tidak percuma," jelasnya di kawasan Puslitbang LAN, Jatinangor, Kamis, 8 Desember 2022.
Riyadi juga mengatakan, perlunya motivasi kerja bagi perangkat desa melalui penguatan status kepegawaian. Karena perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN.
Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini, kata dia, berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi. Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.
Riyadi melanjutkan, salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa adalah motivasi dalam bekerja. Berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi.