Kabupaten Bandung Sadar Lingkungan Lewat Perda Pengelolaan Sampah
Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa, 13 Desember 2022.
Sosialisasi itu langsung dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dan jajaran kepala dinas, para camat, kepala desa juga para kader Bandung Bedas Bersih Sampah dan pihak lainnya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, bahwa Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sosialisasi Perda No 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung.
"Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, mulai dari para kader bersih sampah, para kepala desa, camat, turut dilibatkan dalam sosialisasi ini. Supaya mereka paham dalam pengelolaan sampah, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Termasuk hadir pula dari Satgas Citarum Harum dalam sosialisasi Perda ini," kata Bupati Dadang Supriatna.
Ditegaskan Bupati Bandung, bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saja, melainkan persoalan semua pihak untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bandung.
"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama, untuk menjaga lingkungan, sesuai dengan visi misi Bandung Bedas, di antaranya bahwa kita harus berwawasan lingkungan," ungkapnya.
Dalam mendukung pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah memberikan bantuan berupa prasarana dan sarana pengelolaan sampah, di antaranya bak sampah, roda sampah, cator untuk pengangkutan sampah dan bantuan lainnya.