Kabupaten Bandung Sadar Lingkungan Lewat Perda Pengelolaan Sampah

Sampah berserakan
Sumber :

"Kenapa mereka dilibatkan, karena di kawasan itu menghasilkan sampah domestik dan Undang-Undang memberikan tugas, bahwa pengelolaan kawasan itu wajib membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Jadi secara pribadi, secara institusi kita semua akan terlibat secara baik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sampah yang kita hasilkan," katanya.

Viral! Sepasang Mahasiswa Digrebek Warga Saat Berduaan di Kamar Kost, Ngakunya Lagi Nugas Bareng

Asep mengatakan, buang sampah itu terlihat sederhana, tapi lihat faktanya sampah bisa berakibat banjir. "Sampah bisa berakibat sumber penyakit, sehingga merugikan bagi manusia," tutur Asep.

Menurutnya, sosialisasi Perda itu untuk memperkuat pembinaan, memperkuat fasilitasi, memperkuat pemberdayaan.

Real Count Pilpres Terbaru Kabupaten Bandung: Suara Ganjar-Mahfud Semakin Terpuruk

"Bahwa kita semua sumber sampah. Tapi kita juga bisa menjadi sumber solusi dalam penanganan sampah, ketika mendapatkan informasi dan regulasi yang memadai," ujarnya.

Melalui Perda ini, turut mendorong desa melahirkan Perdes (Peraturan Desa). Selain itu kearifan lokal peraturan RW, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal.

Real Count KPU Terkini di Kabupaten Bandung: Suara Prabowo-Gibran Tak Terbendung

Ia mengatakan, jika melihat sampah yang dihasilkan 1.280 ton per hari di Kabupaten Bandung, dengan rasio setiap orangnya menghasilkan 0,5 kg/hari.

"Itu terbagi habis dengan beberapa pendekatan, yaitu berbasis rumah tangga dengan pemanfaatan lubang cerdas organik. Kemudian pemanfaatan bak sampah, karena kita muaranya di industri daur ulang sampah dan lebih dari 300 ton per hari masuk ke situ. Kemudian TPS 3R (reduce reuse recycle), kita punya 155 TPS 3R. Kita juga punya bank sampah lebih dari 500 titik. Jadi sampah tidak hanya dibuang ke TPA, juga direduksi di sumber pengelolaan sampah yang sudah kita kembangkan," urai Asep.

Halaman Selanjutnya
img_title