Dipolisikan Karena Mau Gusur SD, Walkot Depok Bilang Begini
- Istimewa
BANDUNG – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak banyak berkomentar tentang kabar bahwa dia dilaporkan ke polisi tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak akibat relokasi di SDN Pondok Cina 1, Depok.
Saat ditemui untuk dimintai tanggapannya atas pelaporan itu di sela kegiatannya, Kamis, 15 Desember 2022, Idris mengatakan, "Oke ya, cukup ya".
Polemik SDN Pondok Cina 1, katanya, sudah selesai dengan adanya keputusan penundaan relokasi sesuai keinginan orang tua dan seharusnya sudah tidak lagi diperpanjang. "Sudah selesai. Saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur [Jawa Barat Ridwan Kamil]. Jangan diperpanjang lagi ya," ujarnya.
Idris menjelaskan, kebijakan penundaan relokasi SDN Pondok Cina 1 pun merupakan arahan dari berbagai pihak selain orang tua, yakni Kementerian dan Pemerintah Provinsi. "Sudah, sudah, kebijakan keputusan saya, itu semua atas arahan Pak Gubernur dan juga arahan-arahan kementerian," kata Idris.
Setelah sempat kukuh merelokasi siswa SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya mengambil keputusan untuk menunda rencana tersebut.
Keputusan itu diambil menindaklanjuti hasil pertemuan Pemerintah Kota Depok dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, dan Kementerian/Lembaga, serta memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat pada 12 Desember 2022 dan kondisi dinamis yang berkembang.
"Demi kemaslahatan semua, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi tersebut," kata Idris melalui keterangan persnya, Rabu, 14 Desember.