Ranmor Jelang Nataru Makin Marak, Pemilik Kendaraan Waspada

Polisi Ungkap Kasus Ranmor di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka PP dikenakan Pasal 363 KHUP dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bdg)

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 23 Desember 2024